Dalam PKB tersebut, disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, termasuk kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.
Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing meningkat 15 persen. Kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua juga ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan bagi karyawan pratama.
Perusahaan turut menetapkan tunjangan pekerja tambang bawah tanah sebesar Rp85.000 untuk pekerja shift dan Rp55.000 untuk non-shift. Sementara kompensasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.
Yassierli menilai ke depan hubungan industrial akan semakin kompleks. Karena itu, kolaborasi antara serikat pekerja dan manajemen menjadi kunci agar kesepakatan tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan berjalan efektif di lapangan.













