Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing naik 15 persen. Kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua juga ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan untuk karyawan pratama.
Perusahaan turut menaikkan tunjangan pekerja tambang bawah tanah, yakni Rp85.000 untuk pekerja shift dan Rp55.000 untuk non-shift. Sementara kompensasi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.
Ke depan, Yassierli menilai hubungan industrial akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Karena itu, sinergi antara serikat pekerja dan manajemen menjadi kunci agar kesepakatan tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga berjalan nyata di lapangan.
Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh perusahaan untuk segera menyusun PKB sebagai instrumen strategis dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.
Menaker menilai tantangan hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks seiring dinamika ekonomi dan perubahan struktur tenaga kerja. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara pekerja, serikat pekerja, dan manajemen perusahaan. Pendekatan dialogis, transparansi, serta konsistensi dalam menjalankan kesepakatan menjadi faktor krusial agar PKB tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen penyelesaian konflik yang efektif dan berkelanjutan.












