Jakarta – Cakrawalanews.co | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal ketat hingga tahap pelaksanaan, karena persoalan utama hubungan industrial justru kerap muncul saat implementasi di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus acuan dalam penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Namun, tantangan terbesar bukan pada perumusan, melainkan memastikan isi perjanjian benar-benar dijalankan.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat karena apa yang tertulis tidak terwujud di lapangan,” ujar Yassierli.
Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, ikut mengawal proses PKB sejak tahap perundingan hingga penandatanganan melalui mediator hubungan industrial. Peran ini akan tetap berjalan jika muncul kendala dalam implementasi.













