Yassierli juga mengapresiasi proses perundingan antara manajemen PTFI dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan relatif cepat, hanya dalam 18 hari. PKB ini menjadi yang ke-24 dalam kurun 48 tahun, mencerminkan konsistensi menjaga hubungan industrial yang stabil.
Meski demikian, ia mengingatkan masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau gagal mencapai kesepakatan. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk mendorong terbentuknya hubungan kerja yang lebih tertata.
“Kita masih punya PR mendorong perusahaan memiliki PKB. Bagi yang sudah, harus dijaga agar hubungan industrial tetap kondusif dan harmonis,” katanya.
Di sisi lain, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyebut kesepakatan yang dicapai mencerminkan kepentingan bersama antara perusahaan dan pekerja. Proses perundingan disebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan.
Dalam PKB tersebut, perusahaan menyepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja. Di antaranya kenaikan pendapatan 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.












