Cakrawala BirokrasiHeadline

ASN Surabaya Wajib WFH Tiap Jumat, Pemkot Tekan Biaya dan Ubah Pola Kerja

×

ASN Surabaya Wajib WFH Tiap Jumat, Pemkot Tekan Biaya dan Ubah Pola Kerja

Sebarkan artikel ini
eri cahyadi : ASN
eri cahyadi : ASN

Surabaya – cakrawalanews.co | Pemerintah Kota Surabaya resmi mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah setiap Jumat. Kebijakan ini ditargetkan memangkas biaya operasional sekaligus mengubah budaya kerja birokrasi menjadi berbasis hasil.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri. Skema kerja kini menggabungkan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara terstruktur.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, perubahan ini bukan sekadar soal lokasi kerja, tetapi cara mengukur kinerja ASN.
“Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Pemkot menekankan, fleksibilitas tetap harus diiringi akuntabilitas. Selama WFH, ASN wajib presensi digital tiga kali sehari dan melaporkan aktivitas melalui sistem e-performance.

Digitalisasi layanan pun dipercepat agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan meski sebagian pegawai tidak berada di kantor.

Di sisi lain, kebijakan ini membawa agenda efisiensi yang cukup signifikan. Pengurangan mobilitas ASN diperkirakan menekan konsumsi BBM, listrik, air, hingga biaya operasional kantor.

“Efisiensi ini harus terukur. Hasil penghematannya nanti akan dialihkan untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Eri.

Kebijakan ini juga dikaitkan dengan isu lingkungan. ASN didorong mengurangi kendaraan berbahan bakar fosil. Setiap Selasa, pegawai diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Sementara pada Jumat, penggunaan moda non-fosil tetap dianjurkan, baik WFH maupun WFO.

Namun, tidak semua instansi bisa menerapkan pola fleksibel ini. Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kependudukan, dan pemadam kebakaran—tetap bekerja penuh dari kantor.

Pengawasan akan dilakukan ketat. Kepala perangkat daerah diminta memantau kinerja, termasuk lewat rapat daring, serta melaporkan progres dan dampak efisiensi setiap bulan. Evaluasi kebijakan dijadwalkan tiap dua bulan.

“Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” tegasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *