Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsHeadline

Puluhan Satuan Pelayanan Makan Bergizi di Bangkalan Belum Bersertifikat Halal

×

Puluhan Satuan Pelayanan Makan Bergizi di Bangkalan Belum Bersertifikat Halal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dapur MBG.
Ilustrasi Dapur MBG.

Bangkalan, Cakrawalanews.co – Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menemukan sebanyak 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah itu belum mengantongi sertifikat halal yang menjadi prasyarat pokok pada pelaksanaan program tersebut.

Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika di Bangkalan, Jawa Timur pada hari Rabu, 8 April 2026 mengatakan bahwa jumlah SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal ini ditemukan setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung ke lapangan dalam sepekan terakhir ini.

Bambang Budi Mustika menjelaskan, total jumlah SPPG yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan hingga 5 April 2026 sebanyak 121 yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Bangkalan.

Dari jumlah tersebut, tercatat hanya sebanyak 80 SPPG yang sudah mengantongi sertifikat halal, sedangkan sebanyak 41 lainnya diketahui belum memilikinya.

Bambang Budi Mustika menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini ke Badan Gizi Nasional dan para pengelola diminta untuk segera mengurus kelengkapan secepatnya karena sesuai dengan ketentuan sertifikat halal merupakan prasyarat pokok bagi pengelola program tersebut.

Selain mengantongi sertifikat halal, prasyarat lainnya yang juga harus dipenuhi oleh pengelola SPPG adalah legalitas badan usaha seperti yayasan, PT, CV, atau koperasi.

Pengelola juga wajib memiliki bangunan dapur yang sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN), menyediakan peralatan masak lengkap, serta harus lolos verifikasi lapangan dan administrasi.

Selain itu, pihak pengelola wajib mematuhi standar gizi, menjaga sanitasi, serta menyusun laporan rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kami dari Satgas MBG Bangkalan telah menyampaikan secara langsung kepada para pengelola SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal tersebut agar segera mengurus sertifikat halal,” kata Bambang Budi Mustika.

Para pengelola juga diminta untuk memberikan pelatihan kepada pekerja dapur MBG mengenai tata cara penjamah makanan yang benar.

Bambang Budi Mustika menegaskan bahwa tenggat waktu yang diberikan adalah selama satu bulan.

“Jika dalam waktu yang telah ditentukan SPPG tidak menyelesaikan dan mengurus sertifikat halal, tidak menutup kemungkinan akan di-suspend,” katanya.

Bambang Budi Mustika menambahkan bahwa secara umum pelaksanaan program MBG di wilayah itu kini semakin baik, meskipun pada awal pelaksanaan sempat ditemukan sejumlah masalah seperti makanan tidak layak bahkan adanya siswa yang keracunan.(wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *