Berita UtamaCakrawala NasionalPeristiwa

Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Ditindaklanjuti secara Intensif

×

Kemnaker Pastikan Aduan THR 2026 Ditindaklanjuti secara Intensif

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierlilanjuti secara Intensif - 1
Menaker Yassierlilanjuti secara Intensif - 1

Jakarta, Cakrawalanews.co — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi saja.

Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja atau buruh segera dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja.

Menurut Yassierli, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja atau buruh terancam tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada hari Rabu (25/3/2026).

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan serta melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut diambil guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja, karena menurut Yassierli pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan melainkan harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Kebijakan ini ditempuh lantaran aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi, sehingga pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan hingga saat ini.

Berdasarkan data laporan yang direkap pada hari Rabu, 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.

Ismail Pakaya merinci bahwa sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus lainnya telah dinyatakan selesai ditangani oleh petugas.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ismail Pakaya juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan ke lokasi usaha.

Menurut Ismail, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pekerja atau buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail menutup pernyataannya.(wan/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *