Cakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Satpol PP Surabaya Segel Tempat Hiburan Pelanggar Aturan Ramadhan

×

Satpol PP Surabaya Segel Tempat Hiburan Pelanggar Aturan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Penyegelan
Penyegelan

.

SURABAYA, Cakrawalanews.co – Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum tetap beroperasi selama bulan Ramadhan yang terdiri dari dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah setempat.

​Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini dalam keterangannya di Surabaya pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 mengatakan lokasi hiburan tersebut terbukti telah melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.

​”Petugas mendapati lokasi tersebut masih melayani pengunjung hingga akhirnya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan penutupan sementara,” katanya.

​Achmad Zaini mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut Satpol PP Surabaya bersinergi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan dukungan TNI-Polri.

​”Pengawasan dilakukan di sejumlah titik, meliputi toko minuman beralkohol, bar, diskotek, klub malam, hingga tempat biliar dan panti pijat,” katanya.

​Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga melakukan pengecekan perizinan usaha dengan berkoordinasi bersama Disbudporapar sebagai instansi pemberi izin.

​Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi kepada pelanggar berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.

​”Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” ucapnya.

​Selain penindakan, Satpol PP Surabaya juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha.

​“Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan turut menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” tuturnya.​(wan/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *