“Jangan-jangan ini yang baru terekspos, sementara sebelum-sebelumnya juga banyak, untuk itu harus benar-benar dilakukan pengawasan di segala lini,” ujarnya.
Ia menambahkan perda soal larangan minuman beralkohol yang sudah masuk ke DPRD Surabaya harus segera diundangkan agar operasi penertiban miras bisa berjalan efektif.
Selain itu, lanjut Reni, Pemkot Surabaya harus melakukan pemetaan terhadap kawasan-kawasan yang rawan peredaran minuman keras. “Tujuannya agar operasi penertiban bisa lebih intensif,” ujarnya.
Hal lain, kata dia, yang perlu diperhatikan pemkot adalah menganalisis apakah persoalan miras erat kaitannya dengan kondisi sosial masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun pola kehidupan sosial yang ada di masyarakat.
“Kalau iya, maka harus segera dicari solusinya, agar tidak ada lagi korban baru,” katanya. (ant)



