Lantaran dari keluarga miskin, lanjut Reni, BPJS tidak bisa mengkover biaya kesehatan karena pasien merupakan korban penyalahgunaan minuman keras.
Namun, kata dia, mengingat kondisi yang cukup kritis akhirnya korban mendapat surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Pemkot Surabaya agar pasien segera ditangani.
“Namun, salah satu korban telah meninggal dunia,” tukasnya.
Reni menyebut data korban minuman keras yang diperolehnya menyebutkan hingga saat ini diduga sudah ada 11 orang meninggal dan delapan orang dalam kondisi kritis dan dirawat di rumah sakit.
Maraknya peredaran minuman keras terlebih banyak merenggut korban nyawa, lanjut dia, perlu mendapat perhatian serius Pemkot Surabaya.



