Malang, Cakrawalanews.co – Pemerintah Kota Malang mengajukan usulan pembangunan fasilitas pengolahan sampah melalui Local Service Delivery Program (LSDP) dari Kementerian Dalam Negeri pada hari Minggu, 15 Maret 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang di Kota Malang mengatakan langkah yang diambil itu untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah hingga mencapai 100-150 ton per hari.
“Kami masih melakukan pengajuan ke pemerintah pusat. Harapannya pembiayaan berasal dari pemerintah pusat,” kata Raymond.
Mengacu pada hasil studi kelayakan atau feasibility study (FS) yang telah dilakukan pada periode 2023, maka didapati kebutuhan anggaran pembangunan fasilitas sekitar Rp183 miliar.
Namun, seiring berjalannya waktu angka tersebut dimungkinkan mengalami peningkatan hingga menjadi sekitar Rp200 miliar.
Soal skema operasional, jika fasilitas itu telah dibangun dan bisa beroperasi pada periode 2027, maka pemerintah daerah setempat akan mempersiapkan sisi anggaran operasional.
Kebutuhan biaya pembangunan fisik fasilitas tersebut masih menunggu kajian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, Raymond menyampaikan bahwa usulan fasilitas pengolahan sampah menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Malang dalam meraih kembali penghargaan Adipura Kencana.
Salah satu indikator terpenting dalam penilaian Adipura Kencana yakni menyangkut kemampuan daerah dalam mereduksi jumlah sampah yang masuk ke dalam tempat pemrosesan akhir atau TPA sampai ke angka 30 persen dari total angka produksi harian.
“Targetnya yang masuk ke dalam TPA itu hanya residu sekitar 30 persen. Sementara, untuk kondisi yang sekarang masih ada itu 64 persen,” tutur Raymond.
Sebagai upaya realisasi target pengurangan jumlah sampah, DLH Kota Malang sementara ini terus mengoptimalkan sistem pengolahan sampah yang ada seperti melalui fasilitas tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R).(wan/an)












