“Kami juga mengamankan tiga drum plastik berisi bahan kimia jenis alkohol, serta peralatan meracik minuman keras dari tersangka Soe, dia ini menjual botol ukuran 600 mililiter seharga Rp25 ribu. Kus dan GT kemudian menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan dua kali lipat, yaitu Rp50 ribu per botol,” jelas Rudi.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu terancam Pasal 204 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 140, 141 dan Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Bisa jadi ancaman hukumannya seumur hidup karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Rudi.











