“Kami bergerak cepat setelah mengetahui ada tiga korban. Tersangka Kus dan GT adalah penjual minuman keras mematikan. Kedua penjual ini memperoleh minuman keras tersebut dari seorang peracik dan sekaligus penjual berinisial Soe,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (23/4/2018).
Selain menangkap tiga tersangka, lanjutnya, petugas dari Polrestabes Surabaya juga mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral tanpa merek berukuran 600 mililiter. Botol-botol itu telah diisi minuman keras hasil racikan tersangka Soe yang siap jual.
Rudi mengungkapkan, dalam keterangannya, Soe mengaku racikan minuman keras yang dijualnya terdiri dari bahan alkohol 95 persen ditambah sedikit air sulingan. Alkohol itu dibeli dari toko kimia.











