Cakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran di Kota Surabaya

×

Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran di Kota Surabaya

Sebarkan artikel ini
Mobil dinas
Mobil dinas

Cakrawalanews.co- Pemerintah Kota Surabaya secara resmi melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana transportasi mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2026.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pada Selasa, 10 Maret 2026, bahwa pihaknya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik aparatur sipil negara (ASN) sebelum hari raya tiba. Beliau menyatakan dengan tegas bahwa seluruh kendaraan dinas ASN dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik ke luar kota.

Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa fasilitas negara hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan. Oleh karena itu, ia menginstruksikan agar seluruh mobil dinas diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat pada H-1 Idul Fitri.

Menurutnya, kegiatan mudik merupakan kepentingan personal sehingga tidak dibenarkan jika fasilitas kantor digunakan untuk merayakannya di luar kota. Beliau menambahkan bahwa karena ini bukan kepentingan negara melainkan kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor dan kendaraan tersebut harus dikandangkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran tetap diperbolehkan bagi kendaraan yang bersifat operasional krusial.

Mobil yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, dan kendaraan operasional kedaruratan, tetap diizinkan beroperasi selama hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya. Eri Cahyadi menjelaskan bahwa yang terpenting petugas tetap menjaga kota dan boleh menggunakan mobil tersebut, namun tetap dilarang keras membawanya ke luar kota.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan dengan mendata dan mengumpulkan kendaraan di beberapa titik, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Wali Kota menyebutkan bahwa mobil dinas akan diparkir di lokasi yang ditentukan dan mobil operasional yang masih bertugas akan diabsen setiap hari. Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Eri memastikan adanya sanksi tegas karena menurutnya sanksinya berat mengingat ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. ( wa/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *