“Terima kasih kepada Pak Menteri yang telah memberikan semangat kepada kami. Selama ini warga Surabaya sudah mulai melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, dan arahan dari beliau semakin menguatkan keyakinan masyarakat bahwa program ini memang sejalan dengan amanat undang-undang,” kata Eri Cahyadi.
Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya kini telah mewajibkan pemilahan sampah tidak hanya di tingkat rumah tangga, tetapi juga menyasar sektor usaha seperti hotel, restoran, kafe (horeka), dan pusat perbelanjaan.
Kebijakan tegas juga diberlakukan pada proses pengangkutan sampah sektor usaha yang wajib menggunakan kendaraan compactor dan dilarang keras melakukan pembakaran sampah.
“Dengan dukungan pemerintah pusat, kami berharap kemandirian pengelolaan sampah di tingkat kampung dan tempat usaha bisa semakin kuat, sehingga beban penanganan sampah kota dapat terus berkurang,” pungkasnya.












