Cakrawalanews.co- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga orang calo perizinan yang melakukan aksi penipuan dengan modus pengurusan izin pendirian dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial KH (37) dan DW (47) asal Magetan, serta EP (47) warga Kota Madiun tersebut, telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, menjelaskan di Madiun pada Rabu bahwa para pelaku ditangkap di Hotel Aston Madiun. “Pelaku ditangkap di Hotel Aston Madiun dengan barang bukti uang tunai senilai Rp100 juta,” ujar dia. Penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial ESM (43), warga Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, pada akhir Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian membekuk para pelaku pada Senin (2/3).
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku mengaku mampu membantu pengurusan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mendapatkan status centang biru atau terverifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). AKP Agus Riyadi menambahkan bahwa para pelaku menjual janji palsu dengan mencatut nama instansi terkait. “Mereka mengklaim memiliki kenalan dengan pihak BGN dengan syarat membayar senilai Rp300 juta,” kata dia.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta saat pertemuan di hotel tersebut, sementara sisa pembayarannya dijanjikan akan dilunasi setelah lokasi dapur dinyatakan terverifikasi. Namun, polisi memastikan bahwa para pelaku sama sekali tidak bisa membantu proses tersebut dan menegaskan bahwa ketiganya bukan merupakan pegawai instansi pemerintah. Saat diamankan, petugas tidak menemukan identitas resmi maupun kartu tanda pengenal dari lembaga yang berkaitan dengan program MBG. Selain uang tunai, polisi juga menyita satu lembar kuitansi pembayaran uang muka tertanggal 2 Maret 2026. Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.( waTa)












