Surabaya, CakrawalaNews.co – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko meminta Pemerintah Kota Surabaya menunda penandaan bangunan warga terdampak rencana pelebaran Sungai Kalianak tahap II.
Permintaan tersebut muncul setelah ditengarai adanya perbedaan data antara dokumen lama milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan rencana teknis pelebaran yang beredar di lapangan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama warga Morokrembangan diruang komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan pada Senin (02/03/2026), Yona menyoroti perubahan angka ruang manfaat sungai dari 8 meter menjadi 18,6 meter.
“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” ujarnya.
Berdasarkan surat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 September 2014, Sungai Kalianak disebut mengalami penyempitan dari sekitar 8 meter menjadi 1–1,5 meter. Artinya, ruang manfaat sungai yang tercatat secara historis adalah 8 meter.












