“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai karena satu tindakan, seluruh LPMK ikut terdampak citranya,” pungkasnya.
Namun lebih jauh, Yona menilai kasus ini tidak boleh berhenti pada evaluasi individu. Pemerintah kota melalui kecamatan dan kelurahan dinilai memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan pembinaan berjalan efektif. Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka pengawasan internal patut dipertanyakan.
Di Surabaya, LPMK tersebar di seluruh kelurahan dan menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan partisipatif, termasuk Musrenbang. Dengan peran sebesar itu, lemahnya pembinaan berpotensi menciptakan ruang abu-abu antara fungsi sosial dan potensi penyalahgunaan nama lembaga.
DPRD mendorong agar momentum ini digunakan untuk memperkuat tata kelola LPMK, termasuk kemungkinan penyusunan standar etik tertulis yang mengikat dan mekanisme evaluasi berkala yang lebih transparan. Tanpa langkah sistemik, polemik serupa dikhawatirkan akan kembali muncul dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga kemasyarakatan.












