Surabaya, cakrawalapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) kembali melakukan kerjasama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, terkait 8 pembayaran pajak daerah menggunakan transaksi digital. Sebelumnya, Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah menerapkan model pembayaran semacam ini dan berhasil.
“Awal Bulan Mei 2018, 8 jenis pembayaran pajak seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, Penerangan Jalan (PPJ), parkir, air dan tanah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) akan direalisasikan,” kata RCEO Bank Mandiri Region VIII / Jawa 3, R. Erwan Djoko Hermawan, seusai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penyediaan layanan perbankan dalam pembayaran pajak daerah di ruang pelangi kantor dinas pendapatan dan pajak daerah (DPPK) surabaya, Senin (16/4/2018).
Disampaikan Erwan, pembayaran pajak daerah yang disediakan bank Mandiri kepada warga, dipermudah melalui transaksi digital. Tujuannya, mempercepat pembayaran sekaligus mempermudah pelayanan pajak daerah.
“Biasanya, warga berbondong-bondong ke kantor pajak, kini warga cukup membayar melalui sms banking, mobile banking system, internet banking, khususnya ATM banking mandiri yang saat ini jumlahnya mencapai 1.050 se-Jawa Timur,” ujar pria berkacamata ini.
Bahkan, dirinya mengaku, program pembayaran pajak daerah secara digital yang sudah maupun masih dalam proses implementasi di lingkungan Pemkot Surabaya telah terkoneksi secara apik dengan bank mandiri.













