Cakrawalanews.co-Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, secara resmi melarang penggunaan sound horeg atau pengeras suara bervolume tinggi selama kegiatan sahur keliling karena dinilai mengganggu ketenangan masyarakat.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci. “(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi dalam kegiatan sahur keliling,” tegas Bupati di Kediri pada Selasa, 24 Februari 2026.
Larangan tersebut secara formal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 mengenai pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat yang telah ditetapkan sejak 20 Februari 2026 ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah kabupaten. Bupati mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang dapat menghambat kekhusyukan ibadah orang lain. “Larangan penggunaan pengeras bervolume tinggi tersebut termasuk pada saat pelaksanaan takbir keliling. Kemudian, larangan aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya,” tambahnya.
Selain masalah pengeras suara, Pemkab Kediri juga memperketat aturan mengenai bahan peledak dan ketertiban jalanan dengan melarang pembuatan, jual beli, hingga penyulutan petasan dan kembang api. Bagi pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan warung nasi, diinstruksikan untuk tidak menjajakan dagangannya secara terbuka pada siang hari. Sementara itu, pedagang takjil dilarang keras menggunakan bahu jalan agar tidak memicu kemacetan. “Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya,” jelas Bupati mengingatkan.
Terkait sektor hiburan, pelaku usaha pariwisata diminta mematuhi jam operasional khusus selama Ramadan, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, di mana pelanggaran terhadap aturan ini akan dijatuhi sanksi tegas sesuai perundang-undangan. Di sisi lain, Bupati Kediri juga mendukung program Kementerian Agama mengenai masjid ramah pemudik dengan meminta setiap masjid di jalur mudik untuk tetap buka selama 24 jam demi melayani masyarakat yang sedang dalam perjalanan.( aw/ar)













