Cakrawala JatimHeadline

Pemprov Jatim Minta Publik Tak Prematur Sikapi Dugaan Fee Hibah Pokir

×

Pemprov Jatim Minta Publik Tak Prematur Sikapi Dugaan Fee Hibah Pokir

Sebarkan artikel ini
Adi Sarono
Adi Sarono

Cakrawalanews.co-Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa dugaan pembagian fee dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim perlu dikaji secara utuh guna menghindari kesimpulan prematur di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, menekankan pentingnya akurasi informasi karena pernyataan yang muncul tanpa penjelasan mendalam belum tentu mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. “Kalau hanya muncul pernyataan sepenggal tanpa penjelasan lanjutan seperti kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa itu terjadi, maka secara hukum belum tentu menggambarkan fakta yang utuh,” ujar Adi Sarono di Surabaya, Kamis.

Persoalan ini mencuat setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendiang mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menyebutkan adanya alokasi fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu hingga jatah bagi pejabat sekretariat daerah serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Menanggapi hal tersebut, Adi mengingatkan bahwa setiap keterangan dalam proses hukum wajib didukung oleh rincian kronologi dan alat bukti yang kuat. Menurutnya, “Setiap keterangan dalam proses hukum harus didukung penjelasan rinci dan bukti pendukung agar dapat menggambarkan peristiwa secara jelas.”

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sempat mendalami sejauh mana pengetahuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait praktik transaksional tersebut. Meski Khofifah secara tegas membantah mengetahui atau menerima aliran dana, kehadirannya di persidangan disebut Adi sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum. Adi mengakui bahwa atensi masyarakat terhadap kasus ini sangat tinggi, bahkan menjadi salah satu yang terbesar selama ia menjabat di Biro Hukum.

Terkait mekanisme belanja hibah, Pemprov Jatim memastikan bahwa pengelolaan keuangan telah berjalan sesuai koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Adi menjelaskan bahwa prosedur hibah memiliki jalur pertanggungjawaban yang baku dan ketat. “Hibah pemerintah daerah memiliki mekanisme dan kewajiban pertanggungjawaban yang jelas, seperti penggunaan dana sesuai peruntukan serta kewajiban pelaporan oleh penerima hibah,” katanya.

Hingga saat ini, Biro Hukum Setdaprov Jatim belum melakukan advokasi khusus karena perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan. Peran biro saat ini masih terbatas pada pemberian konsultasi dan edukasi informasi kepada masyarakat. “Peran biro hukum sebatas memberikan konsultasi hukum dan membantu penyampaian penjelasan kepada publik,” pungkas Adi sembari mengimbau masyarakat agar tetap tenang menunggu keputusan hukum yang bersifat inkrah.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *