Cakrawala DaerahCakrawala News

Bupati Sumenep Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima Selama Ramadhan Meski Jam Kerja ASN Berkurang

×

Bupati Sumenep Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima Selama Ramadhan Meski Jam Kerja ASN Berkurang

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo

Cakrawalanews.co-Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal sepanjang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa pengurangan jam kerja ini tidak boleh menjadi alasan menurunnya produktivitas dalam melayani masyarakat.

“Kami memang melakukan penyesuaian jam kerja kepada ASN selama Ramadhan 1447 Hijriah kali ini, akan tetapi tugas pelayanan publik tetap harus berjalan secara optimal tanpa mengurangi kualitas ibadah,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo di Sumenep, Kamis.

Kebijakan mengenai perubahan waktu kerja ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, jam kerja efektif ASN ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, yang berlaku bagi pegawai dengan sistem lima hari maupun enam hari kerja.

Bupati merinci bahwa bagi ASN dengan sistem lima hari kerja, jadwal masuk pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat singkat selama 30 menit pada tengah hari. Sementara pada hari Jumat, kegiatan dimulai dengan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) pukul 06.00 WIB dan pulang lebih awal pada pukul 10.30 WIB.

“Ketentuan bagi ASN dengan sistem lima hari kerja terhitung Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 – 15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, sedangkan Jumat untuk SKJ pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 10.30 WIB,” katanya.

Adapun bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, operasional dimulai lebih awal yakni pukul 07.00 WIB. Pada hari Senin hingga Kamis, pelayanan berakhir pada pukul 13.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu masing-masing berakhir pukul 10.30 WIB dan 12.00 WIB. Bupati menegaskan bahwa pimpinan di setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam memantau kinerja jajarannya agar tetap produktif.

“Kami instruksikan pimpinan Perangkat Daerah wajib mengawasi dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta kinerja organisasi, bahkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.

Selain fokus pada pelayanan, Bupati juga menitipkan pesan agar para ASN mampu menjaga integritas dan etika di media sosial selama bulan suci ini. Ia berharap aparatur negara dapat menjadi pilar kerukunan dan tidak terjebak dalam penyebaran informasi yang tidak akurat.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga sikap dan perilaku, untuk menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kerja, demi menciptakan suasana Ramadhan yang sejuk, harmonis penuh kebersamaan,” katanya.( wa/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *