Sebagai langkah konkret, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mendorong pembentukan Call Center Tiga Pilar di daerah yang dipimpin kepala daerah dari PDIP. Layanan ini dirancang sebagai pusat pengaduan masyarakat yang mudah diakses.
Menurut Deni, setiap unsur tiga pilar yang meliputi pengurus DPC, anggota Fraksi PDIP DPRD dan kepala daerah/wakil kepala daerah setempat, diwajibkan mempublikasikan nomor layanan aktif sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat. Laporan yang masuk ditargetkan dapat ditindaklanjuti secara kolaboratif dalam waktu maksimal empat jam sejak diterima.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat respons pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kader partai di daerah.












