Saat ditanya apakah ada laporan dari masyarakat terkait pemanggilan tersebut, Titon tidak bisa menjelaskan lebih detail lantaran ada aturan terkait Tipikor.
“Hanya boleh diberitahukan setelah itu P21. Itu yang kami dapat terkait aturan Tipikor,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tanjung Perak juga tengah menyelidiki dugaan tindak korupsi di proyek Jasmas DPRD Surabaya tahun anggaran 2016.(nafan hadi)












