Sebanyak 70 ASN (Aparatur Sipil Negara) diangkat dalam jabatan fungsional meliputi jabatan fungsional dokter sebanyak 9 orang, jabatan fungsional dokter gigi 1 orang, jabatan fungsional perawat sebanyak 2 orang. ASN yang diangkat dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyesuaian (Inpassing) terdiri dari jabatan fungsional pengantar kerja 1 orang dan jabatan fungsional Polisi Pamong Praja sebanyak 2 orang.
Tak hanya itu, jabatan fungsional melalui mekanisme pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional penilik 1 orang. Serta ASN yang mendapatkan kenaikan jabatan fungsional terdiri dari guru 20 orang, dokter 2 orang, pranata komputer 13 orang, arsiparis 1 orang, penguji kendaraan bermotor sebanyak 3 orang, pengawas bibit ternak sebanyak 1 orang, perawat 1 orang, statistisi 1 orang, penyuluh perindustrian dan perdagangan 1 orang, sanitarian 1 orang, penyuluh kesehatan masyarakat 1 orang, asisten apoteker 4 orang, bidan 1 orang, serta auditor sebanyak 4 orang.
Para ASN tersebut dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya oleh Wali Kota Probolinggo Rukmini dengan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Paeni, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Didik Sunaryoto serta para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).



