Cakrawalanews.co – Kementerian Hukum menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memberikan legitimasi normatif yang lebih kuat bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dengan aturan baru ini, PPNS diakui sebagai penyidik yang memiliki kewenangan langsung dari undang-undang sektoral.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum, Andi Yulia Hertaty, menyatakan bahwa dalam KUHAP 2025, posisi PPNS bukan lagi sekadar elemen tambahan atau bersifat ad-hoc.
“KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS adalah bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” ujar Andi Yulia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/2).
Sinergi dan Standarisasi Penyidikan
Yulia menjelaskan bahwa penguatan PPNS ke depan harus dilakukan secara sistemik. Hal ini mencakup pembenahan tata kelola kelembagaan, sistem kerja, serta peningkatan profesionalisme melalui sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan.
“Tujuannya adalah membangun ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Pidana Ditjen AHU, Romi Yudianto, memaparkan bahwa KUHAP 2025 mengklasifikasikan penyidik ke dalam tiga kategori: Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Dalam struktur ini, Polri ditetapkan sebagai penyidik utama (prime investigator) untuk seluruh tindak pidana.












