Menghapus Dualisme Kewenangan
Penetapan Polri sebagai penyidik utama bertujuan untuk menutup ruang tafsir dualisme kewenangan. Berdasarkan aturan baru, koordinasi antara PPNS dan Polri kini menjadi kewajiban hukum yang mengikat.
“PPNS wajib berkoordinasi sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Hal ini penting untuk menjamin keseragaman due process of law,” tegas Romi.
Romi juga mengingatkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun PPNS tanpa koordinasi dengan Polri berisiko dianggap cacat formil. Oleh karena itu, seluruh tindakan penyidikan wajib tunduk pada prosedur yang diatur dalam KUHAP 2025.
Revisi Aturan Turunan
Sebagai langkah tindak lanjut, Ditjen AHU tengah membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010. Revisi ini akan menjadi aturan turunan yang menyesuaikan tata kerja PPNS dengan semangat KUHAP baru.
Melalui rangkaian kegiatan penyusunan peraturan yang berlangsung pada 2-4 Februari 2026, Kemenkum menargetkan terciptanya laporan kajian dan draf perubahan PP tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan sosok PPNS yang lebih kredibel, profesional, dan terintegrasi dalam mendukung sistem peradilan pidana di Indonesia.( wa/ar)












