Cakrawalanews.co-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meluncurkan program percepatan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan fokus utama meningkatkan daya tangkal dan kesadaran masyarakat.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.
Melalui sinergi tersebut, pihak kepolisian berupaya menekan angka permintaan narkotika dengan cara menggugah pemahaman warga agar tidak memiliki keinginan untuk mencoba barang haram tersebut sejak dini.
Skema program ini dirancang untuk menyentuh langsung masyarakat di lingkungan permukiman yang dinilai rawan terhadap penyalahgunaan, peredaran gelap, hingga potensi lokasi produksi narkoba.
Putu menekankan bahwa upaya edukasi memegang peranan krusial karena penanggulangan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum secara represif.
Mengingat kondisi sosial Kota Malang yang majemuk dan dikenal sebagai kota pendidikan dengan banyaknya perguruan tinggi, ia optimis kampanye anti-narkoba akan lebih mudah diterima dan dijalankan secara kolektif oleh masyarakat.
Langkah preventif ini juga dibarengi dengan tindakan tegas di lapangan. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota telah mengungkap 31 kasus dengan menyita barang bukti berupa 15,8 kilogram ganja, 361,15 gram sabu, dan empat butir ekstasi dari total 36 tersangka. Selain terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk memutus jalur distribusi, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengedepankan program rehabilitasi bagi para pengguna narkotika sebagai bentuk pemulihan sosial bagi warga terdampak.( ar/wa)












