Cakrawalanews.co, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali mengambil langkah tegas dengan memindahkan 61 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan pada pekan ini.
Para narapidana tersebut kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan sistem keamanan super maksimal dan maksimal guna menjalani pembinaan yang lebih intensif.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemindahan yang dilakukan dalam dua gelombang ini menambah total warga binaan berisiko tinggi yang telah direlokasi ke Nusakambangan menjadi 1.948 orang.
Pemindahan kali ini mencakup 15 orang dari Rutan Surakarta serta 46 orang dari wilayah Jawa Timur, yang berasal dari Lapas Pamekasan, Lapas Kelas 1 Surabaya, dan Lapas Pemuda Madiun.
Mashudi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari langkah rehabilitatif untuk mengoptimalkan keamanan di lapas dan rutan seluruh Indonesia.
Sesuai dengan prinsip pemasyarakatan, program pembinaan tetap menjadi fokus utama agar para warga binaan nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan patuh hukum.
Meski ditempatkan di lapas dengan pengamanan ketat seperti Lapas Kelas 1 Batu, Karang Anyar, Besi, Gladakan, dan Lapas Narkotika, status para narapidana ini akan terus dievaluasi. Ditjenpas akan melakukan asesmen setiap enam bulan sekali.
Jika menunjukkan penurunan tingkat risiko dan perubahan perilaku yang positif, warga binaan tersebut berpeluang dipindahkan kembali ke tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Seluruh proses pemindahan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat yang melibatkan kolaborasi lintas instansi, mulai dari petugas internal Ditjenpas, Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga dukungan personil dari Kepolisian Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur.( wa/ar)



