Lebih lanjut disampaikannya, meskipun dalam proses pengadaan benar sesuai aturan namun bila tidak disertai bukti tertulis, tentu akan menjadi temuan. Begitu sebaliknya bila proses pengadaan Barang Jasa administrasinnya baik tetapi bentuk fisiknya tidak sesuai itupun akan menjadi temuan. Untuk itu diharapakan, para peserta pembinaan lebih aktif bertanya sesuai dengan kondisi dilapangan atau kesulitan dan kendala yang di hadapi.
Untuk diketahui, kegiatan yang berlangsung Selasa sampai dengan Jumat (3-6 April 2018) diikuti Kepala Desa, Perangkat Desa, Tim Pelaksana Kegiatan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri dari Wonodadi, Udanawu, Ponggok dan Desa Panggungrejo. (Humas). foto:ilustrasi












