Cakrawala SurabayaHeadline

Pemkot Surabaya Hibahkan Lahan yang Jadi Rumdin Kajati Jatim

×

Pemkot Surabaya Hibahkan Lahan yang Jadi Rumdin Kajati Jatim

Sebarkan artikel ini

“Kayak komisi Yudisial yang belum ada kantor, saya coba bantu carikan lahan,” ungkapnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung berharap, rumah jabatan yang sifatnya pinjam pakai segera dihibahkan ke kejaksaan. Bahkan, harapannya, sebelum diresmikan rumah jabatan sudah dihibahkan.

“Tentunya dengan persetujuan DPRD,” katanya singkat.

Maruli mengaku, sejak tahun 1962 Kajati Jatim menempati rumah dinas di Jalan Jimerto 16. Rumah tersebut merupakan pinjaman dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

“Bayangkan kajati nempati rumah pinjeman, kalau rusak yang menempatin yang memperbaikinya,” tuturnya.

Kajati Jatim menyatakan sebanyak 29 kejati telah menempati rumah di jalan Jimerto, yang berdekatan dengan rumah dinas Walikota. Ia berencana mengusulkan, rumah dinas yang berada di Jimerto untuk digunakan Wakajati Jatim.(nafan hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *