Berita UtamaCakrawala KeadilanCakrawala NasionalNasioanalPeristiwa

MK Minta DPR dan Presiden Segera Revisi UU Keselamatan Kerja yang Kadaluwarsa

×

MK Minta DPR dan Presiden Segera Revisi UU Keselamatan Kerja yang Kadaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Cakrawalanews.co Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah mendesak untuk dievaluasi.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa regulasi yang telah bertahan selama 56 tahun tanpa perubahan tersebut sangat mungkin sudah tidak relevan dengan perkembangan industri dan kebutuhan perlindungan tenaga kerja saat ini.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengingatkan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, untuk menjalankan amanat evaluasi peraturan sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

MK menilai perlu ada peninjauan apakah aturan lama tersebut masih efektif dan berdaya guna, mengingat undang-undang lain dalam klaster ketenagakerjaan sudah berkali-kali diperbarui mengikuti dinamika zaman.

Persoalan ini mencuat melalui gugatan Suhari, seorang karyawan swasta yang menyoroti ringannya sanksi bagi pelanggar keselamatan kerja.

Dalam UU tersebut, denda maksimal hanya dipatok sebesar Rp100 ribu, angka yang dinilai telah kehilangan daya paksa dan efek jera akibat inflasi puluhan tahun.

Menurut pemohon, lemahnya sanksi ini membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keamanan kerja, sehingga mengancam hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Meski mendorong evaluasi total, MK menolak untuk mengubah besaran denda secara langsung melalui putusan ini.

Mahkamah menegaskan bahwa penentuan berat atau ringannya sanksi pidana (criminal policy) merupakan kewenangan penuh pembentuk undang-undang.

Dengan demikian, meski permohonan ditolak secara hukum, MK menitipkan pesan kuat bagi pemerintah untuk segera menyesuaikan nominal denda dan substansi aturan agar mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja di masa depan( aw/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *