Cakrawalanews.co-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan akan mendalami adanya indikasi pidana terkait praktik manipulasi harga atau “saham gorengan” menyusul merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.
Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen kepolisian yang saat ini juga tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa kasus serupa di sektor pasar modal.
Sebagai bukti keseriusan, Ade Safri merujuk pada keberhasilan penanganan kasus manipulasi yang melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu.
Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp2 miliar karena terbukti melanggar UU Pasar Modal dan KUHP.
Sebelumnya, pasar modal Indonesia sempat terguncang pada Rabu (28/1) saat IHSG terjun bebas sebesar 7,35 persen ke level 8.320,55. Pelemahan drastis ini dipicu oleh aksi jual panik (panic selling) investor setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) merilis hasil tinjauan dan penyeimbangan ulang (review and rebalancing) terhadap saham-saham di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penilaian MSCI tersebut menyoroti isu transparansi dan rendahnya porsi saham publik (floating) pada sejumlah emiten, yang secara tidak langsung membuka tabir adanya potensi manipulasi harga.
Meski demikian, Menkeu optimistis kondisi ini hanyalah guncangan sementara. Ia meyakini emiten terkait akan segera memenuhi standar MSCI agar tetap kompetitif bagi investor global.
Optimisme ini mulai terbukti pada penutupan perdagangan Jumat sore, di mana IHSG berhasil berbalik menguat (rebound) sebesar 1,18 persen ke posisi 8.329,61, memimpin di tengah kelesuan bursa Asia lainnya.( wa/al)












