Komisi III DPR RI Tetapkan Delapan Rekomendasi Strategis Percepatan Reformasi Polri
Komisi III DPR RI secara resmi mendorong percepatan Reformasi Polri melalui delapan poin rekomendasi strategis yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan akan ditindaklanjuti secara serius demi penguatan institusi kepolisian di masa depan.
Dalam poin pertama dan kedua, DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan bukan di bawah kementerian. Hal ini sesuai dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, di mana Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Selain itu, peranan Kompolnas akan dimaksimalkan untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan serta memberikan pertimbangan terkait posisi Kapolri.
Terkait struktur dan pengawasan, rekomendasi ketiga dan keempat menyoroti legalitas penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri. Komisi III juga berkomitmen memaksimalkan pengawasan berdasarkan UUD 1945 serta meminta penguatan internal melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
Sisi manajerial dan budaya organisasi menjadi fokus pada poin kelima hingga ketujuh. DPR mendukung sistem penyusunan anggaran berbasis akar rumput (bottom-up) yang dinilai sudah sejalan dengan semangat reformasi. Selain itu, reformasi kultural akan ditekankan melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian yang mengedepankan hak asasi manusia dan demokrasi. Modernisasi juga menjadi prioritas dengan permintaan maksimalisasi teknologi seperti kamera tubuh (body cam), kamera mobil, hingga penggunaan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Sebagai penutup, rekomendasi kedelapan menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan secara kolaboratif antara DPR dan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungannya karena rekomendasi tersebut sejalan dengan sikap Polri, terutama dalam menolak gagasan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu demi menjaga idealisme posisi Polri saat ini.( ar/an)



