Berita UtamaCakrawala NasionalNasioanalPeristiwa

Perpres Etika AI Capai 90 Persen, Pemerintah Segera Resmikan Payung Hukum Nasional

×

Perpres Etika AI Capai 90 Persen, Pemerintah Segera Resmikan Payung Hukum Nasional

Sebarkan artikel ini
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Senay
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Senay

Cakrawalanews.co ‘Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memastikan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Peta Jalan dan Etika Kecerdasan Buatan (AI) telah mencapai tahap finalisasi sebesar 90 persen.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (26/1), Meutya menyebutkan bahwa draf tersebut kini telah masuk dalam daftar prioritas untuk segera ditandatangani oleh Presiden.

Menurut keterangan dari Menteri Sekretaris Negara, regulasi ini menjadi salah satu agenda mendesak pemerintah guna menyikapi pesatnya perkembangan teknologi di tanah air.

Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hanya menyusun regulasi bersifat payung besar secara nasional. Implementasi aturan yang lebih spesifik atau teknis di sektor tertentu diserahkan sepenuhnya kepada kementerian dan lembaga terkait agar sesuai dengan kebutuhan bidang masing-masing.

Langkah ini mendapatkan tanggapan dari Anggota Komisi I DPR RI, Mulyadi, yang memberikan catatan kritis mengenai kerentanan masyarakat terhadap konten hasil AI.

Ia menyoroti maraknya misinformasi dan konten palsu yang semakin sulit dibedakan dengan realitas, sehingga sering kali mengecoh masyarakat awam. Menanggapi fenomena tersebut, Komisi I mendorong pemerintah untuk memperkuat literasi digital secara masif agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam pusaran hoaks atau manipulasi digital.

Di sisi lain, Meutya menegaskan bahwa kehadiran Perpres ini bukan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan teknologi AI dapat meningkatkan produktivitas ekonomi nasional secara sehat.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan sekaligus membantu pelaku UMKM dalam mengadopsi teknologi tanpa rasa khawatir. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemanfaatan AI di Indonesia diharapkan mampu menyeimbangkan antara percepatan kemajuan teknologi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *