Cakrawala JatimIndeks

PEMKAB BLITAR SEGERA MENGEVALUASI IJIN PENDIRIAN WARNET

×

PEMKAB BLITAR SEGERA MENGEVALUASI IJIN PENDIRIAN WARNET

Sebarkan artikel ini

Rully menambahkan, sesuai Peraturan Bupati setiap warnet di Kabupaten Blitar harus mendapat ijin dari Pemerintah Daerah yang pengurusannya dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu. (RIZ-Diskominfo). foto:ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *