PEMKAB BLITAR SEGERA MENGEVALUASI IJIN PENDIRIAN WARNET
Sebarkan artikel ini
Rully menambahkan, sesuai Peraturan Bupati setiap warnet di Kabupaten Blitar harus mendapat ijin dari Pemerintah Daerah yang pengurusannya dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu. (RIZ-Diskominfo). foto:ilustrasi