Berita UtamaCakrawala DaerahCakrawala EkonomiCakrawala JatimPeristiwa

Karantina Jawa Timur Musnahkan Puluhan Ton Komoditas Pertanian Ilegal Asal Luar Negeri

×

Karantina Jawa Timur Musnahkan Puluhan Ton Komoditas Pertanian Ilegal Asal Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Karantina Jawa Timur Musnahkan Komoditas ilegal
Karantina Jawa Timur Musnahkan Komoditas ilegal

Cakrawalanews.co -Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan berbagai komoditas pertanian ilegal dan berbahaya hasil pengawasan periode Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, Surabaya, sebagai upaya melindungi sumber daya hayati nasional.

​Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, menjelaskan bahwa komoditas yang dimusnahkan tersebut melanggar berbagai aturan karantina. Beberapa pelanggaran utama meliputi ketiadaan marking standar ISPM #15 pada palet kayu, tidak adanya sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate), hingga absennya Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian (Sipmentan) untuk komoditas benih.

Selain itu, ditemukan pula tanaman yang dilarang masuk serta benih yang telah terinfeksi bakteri berbahaya.

​Langkah pemusnahan ini diambil setelah melalui prosedur penahanan selama tiga hari. Karena pemilik tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan, Karantina Jatim menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan demi mencegah masuknya ancaman penyakit ke sektor pertanian Indonesia.

Tindakan ini juga sejalan dengan kerangka pengawasan All Indonesia yang diusung Badan Karantina Indonesia guna memperkuat ketahanan pangan dan kedaulatan hayati secara terintegrasi di seluruh pintu masuk wilayah negara.

​Hari Yuwono menekankan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan buah kolaborasi erat antarinstansi.

Ia berharap tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha dan masyarakat agar lebih patuh terhadap regulasi karantina. Kepatuhan tersebut sangat krusial agar proses ekspor, impor, maupun lalu lintas komoditas antarwilayah tidak mengalami hambatan di masa depan.

​Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi 42 palet kayu asal China yang tidak memenuhi standar global, serta berbagai tanaman hortikultura seperti bibit durian, jeruk, kelapa, dan kangkung dari Malaysia dan Brunei Darussalam yang masuk tanpa dokumen resmi.

Turut dimusnahkan pula 53 pohon Jacaranda asal Singapura karena menggunakan media tanam tanah yang berisiko membawa bakteri Xylella fastidiosa.

Salah satu temuan paling signifikan adalah pemusnahan 7,7 ton benih jagung asal Thailand yang terbukti positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii melalui uji laboratorium.( ar/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *