Cakrawalanews.co-Pemerintah memproyeksikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur penataan jabatan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dapat diterbitkan pada akhir Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai solusi transisi sembari menunggu penyelesaian revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Yusril, pemerintah akan tetap melanjutkan proses penyusunan ini untuk memberikan kepastian hukum yang diperlukan di lapangan.
Terkait desakan dari oknum anggota DPR RI yang meminta agar penyusunan RPP ini dihentikan, Yusril memberikan tanggapan bahwa pernyataan tersebut merupakan pendapat personal dan bukan merupakan sikap resmi lembaga legislatif.
Ia menjelaskan bahwa sikap resmi DPR hanya dapat dinyatakan melalui keputusan dalam forum paripurna. Oleh karena itu, selama belum ada keputusan resmi dari parlemen, pemerintah tetap berkomitmen merampungkan aturan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, Yusril memaparkan bahwa meskipun revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi UU ASN hingga kini belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, UU ASN secara eksplisit membuka peluang bagi unsur TNI dan Polri untuk mengisi jabatan tertentu. Jika hanya satu undang-undang yang direvisi, maka akan terjadi ketidaksinkronan aturan, sehingga RPP ini dianggap mendesak untuk menata penempatan anggota Polri pada posisi non-kepolisian secara tepat.
Saat ini, proses penyusunan RPP tersebut sedang digarap secara intensif oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Sekretariat Negara.
Seluruh proses tersebut berada di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Meski pemerintah melaporkan adanya kemajuan signifikan dalam penyusunan regulasi ini, rincian mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh personel Polri aktif masih belum bisa dipublikasikan kepada masyarakat luas.( wa/ar)












