Cakrawalanews.co, -Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pencairan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini diambil untuk merespons pertanyaan para pegawai terkait penyesuaian jadwal penggajian yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 14.561 pegawai yang telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) serta menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan masa kerja yang terhitung efektif sejak 2 Januari 2026.
Ira menjelaskan bahwa awalnya terdapat 14.697 nama yang diusulkan, namun hanya 14.561 SK yang diterbitkan karena adanya peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi serta laporan peserta yang meninggal dunia.
Terkait skema pengupahan, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan kewajibannya untuk patuh pada regulasi pemerintah pusat, khususnya Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, upah bagi PPPK Paruh Waktu kini dikategorikan ke dalam belanja barang dan jasa, bukan lagi belanja pegawai. Perubahan klasifikasi anggaran ini merujuk pada Diktum 20 Permenpan-RB yang membawa konsekuensi pada prosedur pembayaran.
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menekankan bahwa sistem pembayaran saat ini menggunakan prinsip jasa berbasis kinerja, yang berarti upah diberikan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan dalam satu periode penuh.
Oleh karena itu, masa kerja pada bulan Januari baru akan dihitung secara lengkap pada tanggal 31 Januari 2026. Wiwiek memastikan bahwa proses pencairan upah akan dilakukan segera setelah bulan Januari berakhir, dengan jadwal pembayaran yang ditargetkan pada awal Februari 2026.
Prosedur teknisnya akan dimulai dengan pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh masing-masing Perangkat Daerah sebelum upah ditransfer langsung ke rekening pegawai.
Pemerintah Kota Surabaya berharap para pegawai dapat memahami kebijakan ini sebagai bentuk kepatuhan daerah terhadap administrasi keuangan nasional yang telah dikonsultasikan langsung dengan Kemendagri. ( wa/ar)












