Cakrawalanews.co-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.
Keputusan tersebut diambil karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada memang tidak tercantum dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1), Dasco menekankan bahwa isu mengenai pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD belum menjadi agenda pembahasan.
Saat ini, DPR RI lebih memilih untuk fokus pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Langkah ini diambil guna meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat terkait wacana perubahan sistem pemilihan.
Dasco juga telah meminta Komisi II DPR RI untuk menyosialisasikan kesepakatan ini secara luas.
Meskipun sebelumnya sempat muncul perbedaan pendapat di antara partai politik mengenai metode pemilihan langsung versus pemilihan oleh DPRD, kesepakatan untuk tidak mengubah UU Pilkada tahun ini menjadi keputusan final yang diambil oleh parlemen dan pemerintah.( wa/ar)














