Cakrawalanews.co, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) bersiap mengajukan gugatan perdata senilai triliunan rupiah terhadap enam perusahaan yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra bagian utara.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengonfirmasi bahwa pendaftaran gugatan tersebut akan dilakukan di pengadilan dalam beberapa hari ke depan setelah dokumen yang bersifat rigid rampung disusun.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas bencana besar pada akhir 2025 yang mengakibatkan lebih dari 1.000 orang kehilangan nyawa di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Meskipun Hanif belum bersedia merinci identitas perusahaan maupun angka pasti nilai tuntutannya, ia memastikan bahwa gugatan akan mencakup kompensasi kerugian serta biaya pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Sebelumnya, pihak kementerian telah melakukan langkah tegas dengan menyegel sejumlah area operasional perusahaan di tiga provinsi terdampak dan memanggil delapan korporasi besar untuk memberikan penjelasan
Perusahaan yang sempat dipanggil untuk dimintai klarifikasi di antaranya adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, hingga PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru, sebagai bagian dari investigasi mendalam terhadap aktivitas industri yang memicu kerusakan ekosistem di daerah aliran sungai.( wa/al)














