“Kalau sudah membentuk satgas, harus siap dengan konsekuensinya. Jangan ketika ada persoalan serius justru terkesan lepas tangan,” tuturnya.
Lebih jauh, ia menyebut praktik pengembang bermasalah bukan hal baru di Surabaya. Banyak pengembang menjual unit dengan janji fasilitas dan prasarana umum (PSU), namun pada akhirnya tidak diserahkan ke pemerintah kota sebagaimana diatur dalam regulasi.
“PSU dijanjikan 30 persen, tapi setelah unit terjual justru berubah fungsi dan tidak pernah diserahkan ke pemkot,” ungkapnya.
Yona menegaskan posisi DPRD dalam kasus ini jelas: melindungi hak warga. Ia memastikan Komisi A tidak akan mundur meski ada tekanan atau kekhawatiran soal iklim investasi.
“DPRD bukan eksekutor. Tugas kami memberi rekomendasi untuk melindungi warga. Kalau itu dianggap salah, saya yang bertanggung jawab,” tandasnya.
Menurutnya, keberanian menegakkan hukum justru menjadi fondasi iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.














