“Ini bukan warga yang masih punya utang. Mereka sudah lunas dan sah secara hukum sebagai pemilik unit. Maka hak-haknya juga wajib diberikan,” ujarnya.
Ia menilai tuntutan warga untuk mendapatkan kembali akses listrik dan air masih dalam batas kewajaran. Yona bahkan mengajak semua pihak melihat persoalan ini dari sudut pandang keadilan.
“Bayangkan kalau kita sendiri yang jadi pemilik unit, lalu listrik dan air diputus sampai sembilan bulan. Itu jelas melanggar rasa keadilan,” katanya.
Komisi A DPRD Surabaya juga menyoroti lambannya penyelesaian masalah yang membuat warga Bale Hinggil kerap dipingpong antarinstansi tanpa kejelasan solusi.
“Warga ini seperti dilempar ke sana kemari, urusan legalitas dan administrasi seolah semuanya dibebankan ke mereka,” ujarnya.
Yona pun juga menyinggung Satgas Anti Mafia Tanah, yang dinilai belum maksimal hadir dalam kasus konkret seperti Bale Hinggil.














