Cakrawalanews.co- Polda Jawa Timur resmi menetapkan pria berinisial UF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melaksanakan gelar perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa saat ini UF telah ditahan di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Kasus ini bermula dari laporan pihak korban dan keluarganya pada 1 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka pada 10 Desember 2025 setelah rangkaian penyelidikan selesai dilakukan.
Atas perbuatannya, UF dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut sebelum memasuki persidangan.( wa/at,)










