Cakrawala EkonomiCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadlineNasioanal

Pengusaha Protes Pemangkasan Drastis Kuota Impor Daging Sapi Swasta Tahun 2026

×

Pengusaha Protes Pemangkasan Drastis Kuota Impor Daging Sapi Swasta Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penjualan daging di pasar
Ilustrasi penjualan daging di pasar

Cakrawalanews.co- Pemerintah menetapkan alokasi kuota impor daging sapi untuk sektor swasta sebesar 30 ribu ton pada tahun 2026.

Jumlah ini hanya mencakup sekitar 16 persen dari total keseluruhan kuota impor nasional yang mencapai 297.000 ton.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat memberatkan para pelaku usaha mengingat jatah impor swasta pada tahun 2025 mencapai 180 ribu ton.

Penurunan yang signifikan tersebut dinilai mengancam kelangsungan hidup perusahaan yang telah melakukan persiapan operasional berdasarkan angka tahun lalu, bahkan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.

​Sejumlah asosiasi yang terdiri dari APPDI, APPHI, ADDI, dan NAMPA telah mengadakan pertemuan tertutup guna mempertanyakan dasar kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang memangkas kuota secara drastis tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Teguh menilai langkah ini bertolak belakang dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penghapusan kebijakan kuota untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, para pengusaha mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali keputusan tersebut demi menjaga stabilitas industri dan ketersediaan pasokan daging di pasar.

​Berdasarkan rincian data dari APPHI, dari total kuota 297.000 ton, pemerintah mengalokasikan 100.000 ton daging kerbau asal India, 75.000 ton daging sapi asal Brasil, dan 75.000 ton dari negara lain khusus kepada BUMN seperti PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sementara itu, 108 perusahaan swasta harus berbagi jatah 30.000 ton, sedangkan 17.000 ton sisanya diperuntukkan bagi industri. Selain pembatasan volume, pengusaha juga mengeluhkan pembatasan jenis produk impor yang hanya disetujui untuk dua kode HS dari delapan kode yang diajukan.

Menindaklanjuti persoalan ini, pihak asosiasi berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.( wa/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *