Cakrawalanews.co- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mematangkan kesiapan implementasi kebijakan Wajib Halal yang dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga ini merupakan kunci utama agar transisi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu distribusi barang maupun pelayanan publik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan bagi konsumen.
Selain menjamin keamanan konsumsi masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi para pelaku usaha di pasar global. Fokus utama dalam koordinasi kali ini meliputi harmonisasi sistem pengawasan dan penyamaan persepsi mengenai klasifikasi produk.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, bersama Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal, Abd Syakur, menekankan pentingnya penggunaan Kode Sistem Harmonisasi (HS Code) yang seragam.
Standardisasi melalui kode tersebut bertujuan untuk menghindari perbedaan tafsir di lapangan, sehingga proses sertifikasi dan pengendalian produk dapat berjalan lebih terintegrasi dan transparan bagi seluruh pelaku industri ( wa/ab)












