Cakrawala BirokrasiCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadlineNasioanal

Kemendagri Terbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Perkuat Kelembagaan BPBD Seluruh Indonesia

×

Kemendagri Terbitkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Perkuat Kelembagaan BPBD Seluruh Indonesia

Sebarkan artikel ini
Mendagri
Mendagri

Cakrawalanews- Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 guna memperkuat peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia.

Regulasi yang mengatur tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD ini ditetapkan untuk menghadapi ancaman bencana yang dinilai semakin kompleks.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan ini sangat krusial demi meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Menurutnya, struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat garis komando serta mempercepat proses pengambilan keputusan dalam situasi darurat.

Salah satu poin perubahan fundamental dalam regulasi terbaru ini adalah reposisi jabatan Kepala BPBD. Jika sebelumnya dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah, kini Kepala BPBD ditetapkan sebagai kepala perangkat daerah yang berdiri sendiri.

Perubahan ini menegaskan status BPBD sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang fokus menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan secara mandiri.

Selain itu, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Aturan ini juga memuat penyesuaian pembentukan Unsur Pengarah BPBD yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Tipologi kelembagaan nantinya akan ditentukan berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan meninjau variabel jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta tingkat risiko bencana di wilayah tersebut.

Sebagai upaya optimalisasi pemulihan, aturan ini turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk mempererat kerja sama lintas sektor.

Safrizal berharap regulasi ini menjadi tonggak sejarah dalam membangun ketangguhan daerah secara nasional, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi.( infp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *