Cakrawalanews.co-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai bahwa penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengadopsi praktik yang serupa dengan sistem peradilan di Amerika Serikat.
Menurutnya, konsep plead guilty ini memungkinkan adanya pengurangan hukuman bagi terdakwa yang mengakui kesalahannya, yang pada akhirnya akan menciptakan sistem peradilan Indonesia yang jauh lebih efisien.
Meski mengadopsi konsep pengakuan bersalah, Supratman menegaskan bahwa proses hukum tersebut tetap harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan.
Hal senada dipertegas oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang meluruskan persepsi publik agar tidak menganggap kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan jaksa.
Pria yang akrab disapa Eddy tersebut menyatakan bahwa terdakwa tetap akan menjalani persidangan dan statusnya diputuskan oleh hakim, sehingga plea bargain bukan berarti meniadakan proses peradilan.
Eddy memberikan ilustrasi bahwa dalam kasus penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara, jika terdakwa mengaku bersalah dan telah memberikan ganti rugi kepada korban, maka proses penuntutan tetap berjalan namun dengan tuntutan hukuman yang lebih ringan.
Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan bersalah menjadi faktor meringankan dalam berita acara persidangan.
UU KUHAP yang baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025, serta resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Berdasarkan Pasal 78 KUHAP, ketentuan plea bargain ini tidak berlaku umum melainkan memiliki syarat ketat, yakni hanya untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman maksimal lima tahun atau denda kategori V, serta kesediaan pelaku untuk membayar ganti rugi atau restitusi. ( wa/ar)












