Cakrawalanews.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan bahwa uang tersebut diterima Nadiem setelah ia mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menggunakan ekosistem Google, yang kemudian menjadikan perusahaan tersebut penguasa tunggal ekosistem pendidikan di Indonesia.
Jaksa mengungkapkan bahwa aliran dana yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar sumber dana tersebut diduga berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini selaras dengan temuan dalam LHKPN tahun 2022 yang menunjukkan lonjakan kepemilikan surat berharga milik Nadiem hingga mencapai Rp5,59 triliun.
Selain Nadiem, terdapat 24 pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang turut diperkaya dalam kasus ini.
Perbuatan Nadiem yang dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron, ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan lisensi CDM yang dianggap tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan fakta persidangan, pengadaan laptop yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut menyasar jenjang PAUD hingga SMA dengan total 1,16 juta unit CDM. Namun, jaksa menekankan bahwa jutaan laptop yang tersebar di sekolah-sekolah, terutama di wilayah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T), justru tidak berfungsi.
Akibatnya, target Asesmen Nasional Berbasis Komputer gagal tercapai dan perangkat tersebut tidak dapat digunakan oleh guru maupun siswa dalam proses belajar-mengajar.
Atas tindakan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai para terdakwa telah sengaja memutuskan pengadaan lisensi CDM tanpa melalui identifikasi kebutuhan pendidikan yang nyata, sehingga pengadaan tersebut menjadi pemborosan anggaran negara yang sia-sia.( wa/ar)



