“Organisasi apapun harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada organisasi yang meresahkan masyarakat. Apalagi sampai membuat gaduh,” ucapnya.
Eko kemudian menyinggung kasus pengusiran paksa seorang lansia di Surabaya yang viral dan menyita perhatian publik. Yakni kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80) di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep. Dimana
Rumah korban diratakan. Elina dan keluarganya dipaksa keluar tanpa prosedur hukum yang jelas.
Peristiwa itu memicu tudingan aksi premanisme oleh oknum ormas.
“Kasus seperti pengusiran nenek di Surabaya tidak boleh terulang. Ini mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegas Eko.
Eko menilai, tindakan intimidasi dan pemaksaan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. “Tidak boleh ada kelompok yang bertindak sewenang-wenang di tengah masyarakat,” katanya.



